Berita Detail




TANA TIDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tana Tidung menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Tidung dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.( Senin 19 Januari 2026 )

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Hanapi, di damping anggota Bappemperda Muhammad Dahlan, SH, Abdul Gapar, A.Md.,Pi dan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda, Riska. Sekretaris DPRD Turut hadir Muhammad Ridwan, SH, selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung, bersama Staf Persidangan Nurul dan Niko.

Dalam pembahasan, Bapemperda dan Bagian Hukum mencermati daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Propemperda 2026, baik pengajuan baru maupun luncuran dari tahun sebelumnya. Pembahasan difokuskan pada urgensi, kesiapan naskah akademik, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bapemperda Hanapi, SE menegaskan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah agar pembentukan Perda berjalan terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sementara itu, Riska menekankan perlunya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi guna menghindari tumpang tindih aturan. Asnol, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa Propemperda harus disusun tidak hanya berdasarkan daftar kebutuhan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan pembahasan, dukungan anggaran, serta efektivitas pelaksanaan Perda ke depan.

Muhammad Ridwan, SH menyampaikan dukungan Sekretariat DPRD dalam memastikan kelancaran proses pembahasan, penjadwalan, serta penyiapan aspek persidangan dan perundang-undangan, sehingga Propemperda 2026 dapat ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.Sekretaris DPRD Kabupaten Tana Tidung,

Hasil rapat ini akan dirumuskan menjadi daftar final Propemperda Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026 sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.